October 9, 2025

Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta melalui Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) menerima tersangka dan barang bukti (tahap II) dari Polda DIY perkara dugaan tindak pidana penipuan dan tindak pidana pencucian uang dengan nilai kerugian sebesar Rp. 2.250.000.000,- (dua milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan salah satu tersangkanya berkewarganegaraan Malaysia atas nama tersangka Goh Bon Sooi alias Ong Tiek yang melakukan perbuatannya bersama dengan tersangka Ir. Eddy Susanto, H. Hasanuddin, Yuriyo Tamana, Hasan Tamana kesemuanya warga Negara Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *