
Jaksa Pengacara Negara Kejati DIY lakukan persiapan Permohonan Konsinyasi dengan mengundang PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol Yogyakarta-Bawen untuk ekspose terkait kelengkapan bukti untuk pengajuan penawaran pembayaran disertai penitipan ke Pengadilan Negeri Sleman.
Penetapan lokasi pembangunan jalan tol Yogyakarta-Bawen didasarkan pada Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 385/KEP/2020 tanggal 21 Desember 2020 tentang sebagaimana diubah dengan Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 405/KEP/2022 tanggal 29 Desember 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor Nomor 385/KEP/2020 tanggal 21 Desember 2020 tentang penetapan Lokasi Pembangunan Jalan Tol Yogyakarta-Bawen di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Mendasarkan pada ketentuan Pasal 89 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2023, terhadap bidang tanah yang tidak dapat dibayarkan ganti kerugian, dapat dititipkan ke Pengadilan Negeri.
Kamis 14/9/2023