Jampidum Menyetujui Pengajuan Perkara Restorative Justice pada Kejaksaan Negeri Yogyakarta

Berita Kejaksaan04 September 2023

Selasa (28/8/2023), Ekspose Perkara Tindak Pidana Umum secara virtual mengenai penghentian penuntutan perkara berdasarkan Keadilan Restoratif (restorative justice) pada Kejaksaan Negeri Yogyakarta yakni :
1. Tersangka atas nama Galeh Apriyanto, S.H. yang melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan;
2. Tersangka atas nama Ta’at Rindoni yang melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian; dan
3. Tersangka atas nama Mohammad Syahrul Ramadhani yang melanggar Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Karena telah terpenuhinya syarat sebagaimana ketentuan Pasal 5 ayat (1) PERJA No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif diantaranya sebagai berikut :
1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
2. Tindak pidana diancam dengan pidana tidak lebih dari 5 (lima) tahun.
3. Telah terjadi kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka.
4. Masyarakat dan Keluarga merespon positif.
Sedangkan penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif karena terpenuhinya syarat : tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user), tertangkap tanpa barang bukti narkotika atau dengan barang bukti yang tidak melebihi jumlah pemakaian satu hari, belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, dan ada surat jaminan tersangka menjalani rehabilitasi melalui proses hukum dari keluarga atau walinya.
Ekspose diikuti Direktur Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya Marang, S.H., M.H., Koordinator pada JAM Pidum Sugeng Hariadi, S.H., M.H, Kajati DIY Ponco Hartanto, S.H., M.H., Wakajati DIY Amiek Mulandari, S.H., M.H., Aspidum Kejati DIY Agus Setiadi, S.H., M.H., Kasi Oharda pada Aspidum Kejati DIY Trias Dewanto, S.H., M.Si., Kasi Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya Kunto Singgih Pramono, S.H., M.H., Kajari Yogyakarta Saptana Setya Budi, S.H., M.H. dan jajaran.
.

Komentar Untuk Berita Ini (0)