
Senin (11/9/2023), Ekspose Perkara Tindak Pidana Umum secara virtual mengenai penghentian penuntutan perkara berdasarkan Keadilan Restoratif (restorative justice) pada Kejaksaan Negeri Sleman dalam perkara atas nama tersangka Dwi Rizky Nurhidayah dan Nurul Fauzin yang melanggar Pasal 80 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP tentang Penganiayaan.
Ekspose diikuti Plt. Direktur T.P. Oharda pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum Sugeng Hariadi, S.H., M.H, Koordinator pada JAM Pidum Kajati DIY Ponco Hartanto, S.H., M.H., Aspidum Kejati DIY Agus Setiadi, S.H., M.H., Kasi Oharda pada Aspidum Kejati DIY Trias Dewanto, S.H., M.Si., Kajari Sleman Widagdo, S.H. dan jajaran.
Berdasarkan penelitian berkas perkara tersebut menurut pertimbangan JPU dapat dihentikan berdasarkan Keadilan Restoratif karena terpenuhinya syarat sebagaimana ketentuan Pasal 5 ayat (1) PERJA No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif diantaranya sebagai berikut :
1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
2. Tindak pidana diancam dengan pidana tidak lebih dari 5 (lima) tahun.
3. Telah terjadi kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka.
4. Masyarakat dan Keluarga merespon positif.