Bidang Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta melakukan Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (Binmatkum) Jaksa Menyapa di RRI (Radio Republik Indonesia) PRO 1 Yogyakarta dengan narasumber Bapak Yohanes Priyadi SH., MH selaku Koordinator pada Asisten Intelijen Kejati D.I. Yogyakarta (23/09/19) pada pukul 15.00 WIB yang membahas tentang Tupoksi TP4D (Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah) dan Gratifikasi serta pungutan liar (Pungli).
Dialog interaktif Jaksa Menyapa ini terbagi menjadi dua sesi. Sesi yang pertama membahas mengenai gratifikasi dan pungli. Menurut Bapak Yohanes yang dikutip dari Undang-Undang Korupsi “setiap pemberian dalam bentuk uang, diskon, kunjungan termasuk gratifikasi”. Gratifikasi memiliki batasan pemberian yakni maksimal 1 juta rupiah, sedangkan pungli tidak memiliki batasan. Dalam undang-undang pasal 12B ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001, berbunyi “Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya”, selanjutnya pasal 12C ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001, berbunyi “Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B Ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK”.
Bapak Yohanes Priyadi, S.H., M.H menjelaskan bahwa Kejati DIY telah membentuk T4PD untuk mencegah gratifikasi dan pungli. Tugas dan fungsi TP4D diantara lain mengawal, mengamankan dan mendukung keberhasilan jalannya pemerintahan dan pembangunan melalui upaya-upaya pencegahan/preventif dan persuasif baik di tingkat pusat maupun daerah sesuai wilayah hukum masing-masing. Cara-cara TP4D untuk menjalankan tugas dan fungsinya adalah dengan memberikan penerangan hukum, melakukan diskusi dan penyuluhan hukum kepada BUMN, BUMD, instansi pemerintah dan pihak-pihak terkait.
Dialog Interaktif ini ditutup oleh pesan dari Bapak Yohanes kepada masyarakat, “Jangan takut lapor apabila terjadi ketidaksesuaian dalam proyek pembangunan. Masyarakat dan penegak hukum harus bersinergi dengan melakukan transparansi.” tuturnya.