Giat dialog interaktif Jaksa Menyapa bertempat di Pro 1 RRI Yogyakarta pukul 15.00 – 16.00 WIB dengan narasumber Aspidsus Kejati DIY Jefferdian, SH.MH, Kasi Penyidikan pada Bidang Pidsus Kejati DIY Ashari Kurniawan, SH.MH dan Kasi Penuntutan pada Bidang Pidsus Kejati DIY Purwanta Sudarmaji, SH.MH.
Acara dipandu oleh Fetika Andriani penyiar PRO 1 RRI Yogyakarta dimulai pukul 15.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB langsung dari Studio 1 RRI Yogyakarta, Jalan Amat Jazuli 4, Kotabaru, DI Yogyakarta.
Jefferdian, SH.MH Aspidsus Kejati DIY menjelaskan Kejaksaan Republik Indonesia adalah lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara secara merdeka terutama pelaksanaan tugas dan kewenangan di bidang penuntutan dan melaksanakan tugas dan kewenangan di bidang penyidikan dan penuntutan perkara tindak pidana korupsi dan Pelanggaran HAM berat serta kewenangan lain berdasarkan berdasarkan UU No.16 Tahun 2014 tentang Kejaksaan RI dikatakan bahwa kewenangan Kejaksaan dalam penegakan hukum tidak hanya melalui penindakan saja, tetapi juga pencegahan yang keduanya harus berjalan secara beriringan.
Aspidsus menambahkan bahwa Kejaksaan mempunyai kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan di bidang tindak pidana khusus. Yang termasuk dalam tindak pidana khusus antara lain tindak pidana korupsi, pencucian uang, pelanggaran HAM dan lain-lain; dalam hal ini berlaku lex spesialis derogat lex generalis atau apabila suatu perbuatan masuk dalam pidana umum diatur pula dalam tindak pidana khusus maka yang khususlah yang akan dikenakan baik mengenai ketentuan formil maupun materiil.
Ashari Kurniawan, SH.MH Kasi Penyidikan dan Purwanta Sudarmaji, SH.MH Kasi Penuntutan pada Bidang Pidsus Kejati DIY pada Bidang Pidsus Kejati DIY menjelaskan bahwa Kejaksaan mempunyai kewenangan untuk melakukan proses hukum dari penyelidikan sampai eksekusi terhadap perkara tindak pidana korupsi. Hal ini berbeda dengan perkara tindak pidana umum Kejaksaan hanya mempunyai kewenangan melakukan proses penuntutan sampai ke eksekusi, sedangkan proses penyelidikan menjadi kewenangan Kepolisian.