October 21, 2025

Dialog Interaktif Jaksa Menyapa Kejaksaan Tinggi DIY dengan tema “Eksistensi Bidang Pidana Militer Kejaksaan RI dalam Penanganan Perkara Koneksitas” dengan nara sumber Asisten Pidana Militer Kejati DIY Letkol(Kum) Amdy Rifanie, S.H., M.H., Kasi Penindakan Sugiyanto, S.H., Kasi Penuntutan I Dewa Ketut Agung Iudara, S.H., Kasi Uheksi Amir Nurhaman, S.H., M.H. Kamis (19/6/2024) bertempat di studio RRI PRO 1 Jogja, Jl. Achmad Jazuli No. 4 Kotabaru Yogyakarta.

Perkara koneksitas adalah bentuk penanganan hukum terhadap tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama oleh pelaku dari lingkungan peradilan umum dan peradilan militer. Dalam sistem hukum Indonesia, mekanisme penyelesaian perkara semacam ini memiliki tantangan tersendiri, mengingat perbedaan yurisdiksi yang dapat memengaruhi keadilan dan keseragaman putusan.

Melalui pembahasan ini, Kejaksaan menegaskan peran pentingnya dalam koordinasi penegakan hukum koneksitas, sebagai upaya mewujudkan peradilan yang cepat, sederhana, biaya ringan, serta berkeadilan. Penyelesaian perkara koneksitas secara tepat tidak hanya membutuhkan dasar hukum yang kuat, tetapi juga koordinasi antarinstansi seperti Oditur Militer dan Kementerian Hukum dan HAM.

Disampaikan pula perlunya penyempurnaan mekanisme hukum acara koneksitas agar mampu memberikan kepastian hukum dan manfaat bagi semua pihak. Dengan demikian, sinergi peradilan militer dan umum dapat berjalan seimbang demi tegaknya keadilan substantif.

Selengkapnya di Youtube : RRI JOGJA OFFICIAL

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *