Rabu (8/10/2025), Ekspose Perkara Tindak Pidana Umum secara virtual mengenai penghentian penuntutan perkara dengan Pendekatan Keadilan Restoratif pada Kejaksaan Negeri Bantul nama tersangka “RAA” yang melanggar Pasal 44 ayat (1) atau Pasal 44 ayat (4) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Ekspose diikuti Kajati DIY Riono Budisantoso, S.H., M.A., Wakajati DIY Dr. Neva Sari Susanti, S.H., M.Hum., Aspidum Kejati DIY Slamet Jaka Mulyana, S.H., M.H., Koordinator pada Aspidum Kejati DIY Bambang Setiawan, S.H., M.H.Li., para Kasi pada Aspidum Kejati DIY serta Kajari Bantul Kristanti Yuni Purnawanti, S.H., M.H. beserta jajaran.
Berdasarkan penelitian berkas perkara tersebut menurut pertimbangan JPU dapat dihentikan berdasarkan Keadilan Restoratif karena telah memenuhi ketentuan Pasal 5 ayat (2) dan ayat (4) PERJA Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif diantaranya sebagai berikut :
1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
2. Bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.
3. Korban sudah memaafkan perbuatan tersangka dan tidak keberatan untuk diselesaikan dengan perdamaian dan tidak dilanjutkan ke tahap persidangan.
4. Tersangka menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
5. Pasal 4 huruf d Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga bertujuan memelihara keutuhan Rumah Tangga yang harmonis dan sejahtera.
6. Masyarakat Merespon Positif.
@kejaksaan.ri #kejaksaanhebat #kejaksaanri #restorative #restorativejustice #kejatijogja #Berintegritas #KerjaCerdas #MelayaniDenganIkhlas #penkumluhkum #kenalihukumjauhkanhukuman #sinergitas #restorativejustice