
Yogyakarta, 12 Juni 2025 — Direktorat IV pada Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung Republik Indonesia melakukan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) terhadap pelaksanaan Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) untuk periode tahun 2024–2025.
Kegiatan ini dipimpin oleh Plt. Direktur IV PPS Jamintel Irene Putrie, S.H., M.Hum didampingi oleh Kasubdit Pengamanan Transportasi dan Telekomunikasi Kristanti Yuni Purnawanti, S.H., M.H., dan disambut langsung oleh Kepala Kejati DIY, Riono Budisantoso, S.H., M.A., beserta jajaran. Monev ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan RI dalam mengawal keberhasilan program-program strategis nasional, khususnya di bidang infrastruktur, pendidikan, energi, dan sektor publik lainnya.
Dalam sambutannya, Kajati DIY menegaskan bahwa Kejati DIY siap memberikan dukungan penuh terhadap fungsi PPS, baik dalam aspek pencegahan, deteksi dini, maupun penegakan hukum. “Kehadiran Tim dari Jamintel menjadi penguatan bagi kami untuk tetap profesional, akuntabel, dan berintegritas dalam setiap tahapan pengamanan pembangunan,” ujarnya.
Plt. Dir IV dalam kesempatan ini juga menyoroti pentingnya sinergitas antara Aparat Penegak Hukum dan instansi pelaksana proyek agar potensi hambatan hukum atau administratif dalam pelaksanaan proyek strategis dapat diminimalisir.