October 24, 2025

Dialog Interaktif Jaksa Menyapa Kejaksaan Tinggi DIY dengan tema “Mengenal Profesi Hukum : Siapa Itu Jaksa dan Tugasnya Dalam Proses Persidangan” dengan nara sumber Jaksa Ahli Madya pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DIY, Rr. Fidelia Rini Tyas Utami, S.H. dan Dian Natalia, S.H., Kamis (25/9/2025) bertempat di studio RRI PRO 1 Jogja, Jl. Achmad Jazuli No. 4 Kotabaru Yogyakarta.

Jaksa adalah pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dalam perkara pidana serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Jaksa memiliki peran penting dalam sistem peradilan pidana. Fungsinya mencakup :
A. Sebagai Penuntut Umum
– Menyusun surat dakwaan berdasarkan berkas perkara dari penyidik.
– Melakukan penuntutan di persidangan, menghadirkan bukti dan saksi.
– Mengajukan tuntutan pidana terhadap terdakwa di akhir persidangan.

B. Sebagai Eksekutor
Melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), misalnya eksekusi pidana penjara atau denda.

C. Sebagai Pengendali Perkara (Dominus Litis)
Mengendalikan jalannya perkara sejak tahap prapenuntutan, penuntutan, hingga eksekusi

D. Peran dalam Restorative Justice
Mencari penyelesaian perkara di luar pengadilan untuk kepentingan keadilan, khususnya untuk kasus tertentu yang memenuhi syarat (misalnya kasus dengan kerugian kecil, ada perdamaian).

@kejaksaan.ri @rripro1jogja #kejaksaan #kejaksaanhebat #kejaksaanhebatindonesiapastihebat #kejaksaansahabatmasyarakat #kejatidiy #yogyakartaistimewa #jaksamenyapa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *