Tim Intelijen Kejati DIY dan Kejari Sleman, Selasa (04/08/2020) bertempat di Dusun Patran Desa Banyuraden Kec. Gamping – Sleman, berhasil menangkap DPO a.n. tersangka PA dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dalam Penggunaan dan Pertanggungjawaban Anggaran/Dana Jasa Pelabuhan Tahun 2018 di Lingkungan PT Pertamina RU-IV Cilacap Fungsi Marine, dengan nilai kerugian Rp 4.368.986.104,00 yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Cilacap.
DPO selanjutnya dibawa ke Kejari Sleman untuk menyelesaikan administrasi.