Sidang perkara Tipikor RSUD WONOSARI bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta, dengan agenda persidangan : mendengarkan keterangan ahli (Dr. Hendry Julian Noor, SH, MKn) sebagai Ahli Hukum Administrasi Negara, dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan jasa pelayanan medis di RSUD Wonosari Kabupaten Gunung Kidul TA 2015 yang berasal dari uang pengembalian jasa dokter laboratorium pada tahun 2009 s/d 2012 di RSUD Wonosari dengan terdakwa Isti Indiyani dengan nilai kerugian negara sebesar Rp. 470.000.000,-( empat ratus tujuh puluh juta rupiah), Selasa (04/10/2022).
.jpeg)
