
Wakajati DIY, Dr. Neva Sari Susanti, S.H., M.Hum. menghadiri acara peluncuran Taxpayers’ Charter atau Piagam Wajib Pajak yang digelar hasil kolaborasi antara Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) DIY dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) DIY, pada Jumat (3/10) di Grha Pradipta Jogja Expo Center (JEC). Piagam ini tidak hanya sekadar dokumen administratif, tetapi menjadi simbol kepercayaan dan komitmen bersama untuk membangun tata kelola pajak yang adil, transparan, dan akuntabel.
Dalam sambutannya, Sri Sultan Hamengku Buwono X menekankan bahwa keberhasilan implementasi Piagam Wajib Pajak bergantung pada kolaborasi multipihak. DJP berperan dalam menghadirkan kepastian aturan, pemerintah daerah memastikan manfaat pajak dirasakan masyarakat, sedangkan Kadin DIY menjadi penghubung antara dunia usaha dan pemerintah. “Dengan semangat ini, mari kita jadikan Taxpayers’ Charter sebagai landasan baru hubungan harmonis untuk membawa Yogyakarta menuju pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menyampaikan apresiasi atas peluncuran Piagam Wajib Pajak di lingkungan Kanwil DJP DIY yang terlaksana dengan semangat gotong royong. Menurutnya, piagam ini merupakan langkah konkret memperkuat kepercayaan dan hubungan timbal balik antara pemerintah dan masyarakat dalam rangka peningkatan kepatuhan serta kesadaran terhadap kewajiban perpajakan.
.
@kejaksaan.ri #Berintegritas #kejaksaanri #jaksasahabatmasyarakat #KerjaCerdas #MelayaniDenganIkhlas #yogyakartaistimewa #JaksaProfesionaldanBerintegritas #TrapsilaAdhyaksaBerkahlak