Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Sesjampidum), Dr. Undang Mugopal, S.H., M.Hum. beserta rombongan melakukan supervisi di Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis (2/10/2025). Kegiatan ini bertujuan mengevaluasi penanganan serta penyelesaian perkara tindak pidana umum sekaligus memberikan arahan terkait transformasi penuntutan.
Dalam kunjungan tersebut, Sesjampidum didampingi Direktur E pada Jampidum, Sufari, S.H., M.Hum., Kasubdit Eksekusi dan Eksaminasi Direktur A pada Jampidum, Trimo, S.H., M.H., serta Kepala Bagian Sunproglapnil, Dr. Maryadi Idham Khalid, S.H., M.H.. Kedatangan rombongan disambut oleh Kajati DIY, Riono Budisantoso, S.H., M.A., bersama Wakajati DIY, Dr. Neva Sari Susanti, S.H., M.Hum., para Asisten, Kajari se-DIY, Kabag TU, dan Koordinator. Supervisi berlangsung di Aula Kejati DIY serta diikuti secara daring oleh seluruh Kejaksaan Negeri se-DIY.
Dalam arahannya, Dr. Undang Mugopal menegaskan pentingnya transformasi penuntutan untuk mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto menuju Indonesia Emas 2045. Transformasi tersebut diarahkan pada penerapan hukum modern, efisien, terpadu, serta berbasis teknologi, dengan pendekatan restoratif, korektif, dan rehabilitatif.
“Supremasi hukum harus menguatkan kelembagaan, meningkatkan profesionalisme Jaksa, dan memastikan sistem penuntutan yang integratif. Restorative justice menjadi prioritas untuk menghadirkan penegakan hukum humanis,” tegas Sesjampidum.
Adapun fokus supervisi penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana umum tahun 2025 meliputi :
– Pelaksanaan penyelesaian perkara melalui Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ), termasuk penerapan Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 terkait perkara penyalahgunaan narkotika dengan pendekatan rehabilitasi;
– Pemberian asistensi dalam penyelesaian tunggakan perkara dan penanganan barang bukti;
– Penyelesaian perkara yang mendapat atensi publik, seperti judi online dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO);
– Optimalisasi penggunaan Case Management System (CMS) serta penyerapan anggaran perkara tindak pidana umum tahun 2025.
.
@kejaksaan.ri #kejaksaanhebat #kejaksaanri #restorativejustice #kejatijogja #berintegritas