October 25, 2025

Selasa (17/6/2025), Ekspose Perkara Tindak Pidana Umum secara virtual mengenai penghentian penuntutan perkara Tindak Pidana Penggelapan dan Penipuan dengan Pendekatan Keadilan Restoratif pada Kejaksaan Negeri Yogyakarta, dalam perkara nama tersangka Ali Burham yang melanggar Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan.

Ekspose diikuti Kajati DIY Riono Budisantoso, S.H., M.A., Aspidum Kejati DIY Agustinus Octavianus Mangontan, S.H., M.H., Koordinator pada Aspidum Kejati DIY Bambang Setiawan, S.H., M.H.Li, Kasi Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya pada Aspidum Kejati DIY Kasi Terorisme dan dan Lintas Negara Nur Solikhin, S.Ag., S.H., M.H. dan Kajari Yogyakarta Suroto, S.H., M.H beserta jajaran.

Berdasarkan penelitian berkas perkara tersebut menurut pertimbangan JPU dapat dihentikan berdasarkan Keadilan Restoratif karena telah memenuhi ketentuan Pasal 5 ayat (2) dan ayat (4) PERJA Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif diantaranya sebagai berikut :
1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
2. Bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.
3. Korban sudah memaafkan perbuatan tersangka dan tidak keberatan untuk diselesaikan dengan perdamaian dan tidak dilanjutkan ke tahap persidangan.
4. Bahwa uang senilai Rp.8.100.000 yang digunakan oleh tersangka sudah dikembalikan.
5. Korban menghendaki perdamaian tanpa ada persyaratan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *