Wakil Kepala Kejaksaan tinggi mempunyai tugas:
- Membantu Kepala Kejaksaan Tinggi dalam membina dan mengembangkan organisasi dan administrasi sehari-hari serta tugas-tugas teknis operasional lainnya agar lebih berdaya guna dan berhasil guna.
- Membantu Kepala Kejaksaan Tinggi dalam mengkoordinasikan pelaksanaan tugas para Asisten Bidang, Kepala Bagian Tata Usaha dan Kejaksaan Negeri di daerah hukumnya
- Melakukan pemantauan, evaluasi, supervisi dan eksaminasi penanganan perkara.
- Mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi dalam hal Kepala Kejaksaan Tinggi berhalangan.
- Memberikan saran pertimbangnan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi dan melaksanakan tugas-tugas lain sesuai petunjuk Kepala Kejaksaan Tinggi.
- Bertanggungjawab terhadap pengelolaan data dan statistik di lingkungan Kejaksaan Tinggi.