October 25, 2025
Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta  membentuk Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana korupsi (Satgassus P3TPK) untuk melakukan penanganan kasus korupsi di D.I. Yogyakarta.

Kepala Kejaksaan Tinggi  (Kajati)  D.I. Yogyakarta, I Gede Sudiatmaja, dalam sambutannya pada pelantikan Satgassus P3TPK di aula Kejaksaan Tinggi  (Kejati) D.I. Yogyakarta, Jumat (27/3) mengatakan : “Keberadaan Satgassus P3TPK ini diharapkan dapat menjawab tuntutan masyarakat dalam penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana korupsi, khususnya di wilayah Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta, baik terhadap perkara-perkara yang baru maupun dalam menuntaskan perkara yang saat ini sedang ditangani.”

Kajati berpesan kepada Jaksa yang terpilih agar senantiasa menjaga dan mempertahankan integritas, profesionalitas, disiplin dan komitmen terhadap tugas dan tanggung jawab karena akan dinilai oleh masyarakat dan pimpinan.

Kajati menambahkan, Satgassus P3TPK ini terdiri dari 23 (dua puluh tiga) orang Jaksa yang memiliki kompetensi dalam penanganan dan penyelesaian tindak pidana korupsi. (dh)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *