Jajaran Kejaksaan Tinggi DIY dan TP4D (Tim Pengawal Dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan) hari ini, Jumat (04/12) tepat pukul 09.00 WIB bertempat di Pracimasono Kepatihan Yogyakarta, melakukan Rapat Sosialisasi bersama Pemerintah Provinsi DIY.
Pada laporannya, Kepala BAPPEDA Drs. Tavip Agus Rayanto, Msi mengatakan bahwa tindak lanjut rapat kerja beberapa waktu yang lalu terkait dengan rendahnya serapan anggaran di tingkat Nasional salah satu arahan yang diberikan perlunya pendampingan kepada setiap pemerintah daerah, beberapa daerah menyampaikan adanya ketakutan didalam melaksanakan berbagai kegiatan dan berbagai regulasi yang ada. Oleh karena itu kepada seluruh Gubernur se Indonesia untuk segera menindak lanjuti membentuk TP4D DIY di wilayah kerja masing-masing.
Kepala Kejaksaan Tinggi DIY Toni Spontana SH.M.Hum dalam sambutannya menyampaikan mengenai Tugas dan Fungsi TP4D yaitu mengawal mengamankan dan mendukung keberhasilan jalanya pemerintahan dan pembangunan DIY melalui upaya preventif dan persuasif dengan cara salah satunya melakukan diskusi/pembahasan bersama untuk identifikasi masalah yang dihadapi dalam penyerapan anggaran dan pelaksanaan pembangunan, melakukan koordinasi dengan APIP untuk mencegah terjadinya penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara, dll.
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X dalam sambutanya menyampaikan beberapa hal antara lain diharapkan mampu mengawal keberlangsungan proses dan tahapan penyelenggaraan pemerintah daerah, sehingga hasilnya dapat dirasakan bagi masyarakat secara luas. Sebagamana pembicaraan pemerintah bahwa TP4D dibentuk untuk mengawal mengamankan mendukung keberhasilan jalanya pemerintahan dan pembangunan melalui upaya pencegahan dan persuasif dalam bentuk pendampingan secara terpadu, memberikan pendampingan hukum dalam setiap tahapan program pembangunan dari awal hingga akhir, melakukan koordinasi dengan aparat pengawasan internal pemerintah untuk mencegah terjadinya penyimpangan, bersama-sama melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pekerjaan dan program pembangunan, melakukan penegakan hukum represif jika ditemukan bukti permulaan yang cukup setelah dilakukan koordinasi dengan aparat pengawasan internal pemerintah.
Diakhir acara, Gubernur DIY menambahkan “persoalan untuk perlu pendampingan dari TP4D itu pemahaman dari bapak/ibu kepala dinas. Diharapkan supaya tidak ragu untuk melakukan pendampingan dan supaya berinisiatif sendiri membuat surat tertulis ke Kejaksaan Tinggi DIY namun ada tembusan kepada sekda dan supaya menjadi catatan khususnya bagi SKPD tingkat I agar kesempatan ini digunakan sebaik-baiknya”.
Hadir dalam acara Kepala BAPPEDA DIY, Kepala Kejaksaan Tinggi DIY, Wakil ketua DPRD DIY, Walikota, Kepala SKPD, Anggota Tim TP4D yang diketuai Asisten Intelijen Kejati DIY Drs. Joko Purwanto, SH.dll.
Dokumentasi Kegiatan :

