January 25, 2026

Kepala Kejaksaan Tinggi DIY Tony T. Spontana, SH.M.Hum bertindak sebagai salah satu nara sumber dalam acara “Workshop Legal Awareness” Pusdiklat PLN Direktorat Regional Jawa Bagian Tengah, hari ini Senin (01/02). Acara yang diikuti oleh para pegawai di lingkungan PT. PLN (Persero) Divisi Pengembangan Regional Jawa Bagian Tengah tersebut berlangsung di ruang Konferensi PLN APP Salatiga Basecamp Jl Parangtritis Km 5 Sewon Bantul, Yogyakarta.

Kajati dalam awal pemaparannya kepada para peserta menjelaskan bahwa Kejaksaan sebagai salah satu pihak penegak hukum, khususnya dalam penanganan tindak pidana korupsi, juga sebagai lembaga pengawas pembangunan. Kejaksaan dapat bertindak sebagai pengawas dalam proses pembangunan baik secara fisik maupun non fisik, pengawasan dapat langsung maupun tidak langsung agar perbuatan korupsi dapat diminimalisir dan uang negara dapat diselamatkan dengan sebaiknya.

Kajati lebih lanjut dalam materi pemaparannya menyampaikan tentang tindak pidana korupsi khususnya dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Diharapkan para pejabat atau penanggung jawab kegiatan agar berhati-hati dalam bertindak dan melaksanakan kegiatan serta jangan sampai terpengaruh akan hal-hal yang bertentangan dengan aturan hukum. Dalam hal ini Kajati menerangkan diantaranya tentang pola penyimpangan  pengadaan barang dan jasa, bentuk korupsi pengadaan barang dan jasa, ruang lingkup tindak pidana korupsi, dan prinsip dasar pengadaan barang dan jasa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *