April 17, 2026

Sebagai upaya untuk melakukan penertiban aset, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 6 Yogyakarta menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY. Kerjasama tersebut tertuang dalam Memorandum of Understanding (MoU). Penandatanganan MoU dilakukan pada Kamis kemarin (7/4/2016) di Gubug Makan Mang Engking Yogyakarta.

Pihak PT KAI Daop 6 Yogyakarta diwakili oleh Kepala Daop 6, Hendy Helmy. Sementara dari Kejati DIY diwakili oleh Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Totok Bambang Sapto Dwijo, SH.

Hendy mengatakan, kerjasama ini sangatlah penting mengingat ke depannya pihaknya akan banyak melakukan koordinasi terkait masalah aset dan hukum.

“Mudah-mudahan kerjasama ini semakin positif untuk membangun PT KAI yang semakin taat hukum,” katanya.

Sementara itu Totok mengungkapkan, pihaknya senantiasa mendukung langkah BUMN termasuk apa yang dilakukan PT KAI.

“Di samping pengelolaan aset tentunya masih banyak hal lain. Ada tiga aspek yang kami lakukan dalam MoU ini yakni bantuan hukum, legal assistance dan legal opinion,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *