Maraknya kasus korupsi di sejumlah daerah tidak hanya menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat dan aparat penegak hukum, melainkan membutuhkan sikap proaktif dan sinergi semua pihak. Oleh karenanya dibutuhkan sarana atau wadah untuk mengawal program-program pemerintah dapat berjalan dengan transparan dan optimal.
Latar belakang diatas melahirkan Desk Kajian Kebijakan Daerah (DKKD) yang menjadi pokok bahasan pemaparan yang disampaikan Kajati DIY Tony T. Spontana, SH.M.Hum di hadapan Gubernur DIY Sri Sultan HB X beserta jajaran pejabat Pemda DIY dan anggota Forkompimda DIY yang bertempat di Bangsal Kepatihan Yogyakarta, Rabu kemarin (21/9).
Desk Kajian Kebijakan Daerah (DKKD) yang merupakan gagasan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY, DKKD dibentuk untuk menjembatani kepentingan Pemerintah Daerah (Pemda) dan penegak hukum, guna menciptakan keseimbangan. Sehingga program-program pembangunan strategis bisa dilaksanakan dengan baik, sesuai dengan target yang sudah ditentukan, tanpa perlu khawatir terkena kasus korupsi.
“Apabila pejabat DIY ingin membuat kebijakan atau deskresi, sebelum nantinya digulirkan akan dikaji terlebih dahulu oleh DKKD. Tentunya dalam melakukan kajian, Kejati akan melibatkan sejumlah pihak termasuk para ahli dan praktisi yang berkompeten di bidangnya. Sehingga kemungkinan terjadinya pelanggaran hukum setelah suatu kebijakan digulirkan diharapkan akan bisa ditekan ” kata Kajati DIY.
Gubernur DIY Sri Sultan HB X dalam sambutannya menyambut baik terhadap Kejati DIY dalam membuat program DKKD yang bertujuan untuk mendukung program-program pemerintah dapat berjalan dengan baik. Gubernur juga berharap DKKD dapat mengakomodir kepentingan instansi daerah baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
“Saya mengapresiasi inisiatif Kejati terhadap program DKKD. Dan berharap langkah konkret DKKD nantinya dapat dituangkan dalam bentuk MoU antara Kejati dengan pemerintah daerah maupun instansi terkait lainnya” kata Gubernur.
Sementara itu Wakil Ketua DPRD DIY Arief Noor Hartanto menyatakan menyambut positif DKKD karena keberadaan DKKD ini memberikan aturan secara detail, sehingga memudahkan birokrasi melaksanakan tugasnya dengan balk, tanpa perlu takut terkena persoalan hukum. Dan pihaknya siap berdiskusi jika diperlukan.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda DIY Gatot Saptadi mengatakan keberadaan DKKD memiliki peran cukup penting dalam mendukung percepatan sejumlah proyek strategis nasional. Karena kebijakan yang selama ini dinilai kurang sinkron bisa dikomunikasikan untuk dicarikan solusi terbaik. Artinya sejumlah persoalan berkaitan dengan pengelolaan anggaran (takut salah) dan penyerapan kurang maksimal diharapkan bisa diatasi dengan DKKD. Sehingga bisa memudahkan birokrasi dalam menjalankan tugasnya dengan balk.