Kepala Kejaksaan Tinggi DIY (Kajati) Tony T. Spontana mengukuhkan tim sapu bersih pungutan liar (saber pungli) di wilayah Kejaksaan tinggi DIY dan Kejaksaan negeri se-DIY, hari ini Rabu (11/1).
Tim yang dibentuk ini berasal dari lintas satuan kerja, dari pidana khusus, pidana umum, Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), hingga intelejen.
Pengukuhan itu ditandai dengan penyematan pin serta penyerahan surat keputusan (SK) secara simbolis kepada tim Sapu Bersih Pungutan Liar (saber pungli) yang terdiri atas 14 unsur Kejati DIY dan 40 unsur Kejaksaan Negeri (Kejari) lima kabupaten/kota.
“Dengan pengukuhan ini memberikan pesan tegas bahwa pelaksanaan pembangunan dan penegakan hukum di DIY harus berjalan dengan baik,” kata Kajati dalam sambutannya.
Menurut Kajati, dengan terbentuknya Tim Saber Pungli tersebut, seluruh pejabat di lingkungan Kejati DIY diharapkan meningkatkan profesionalisme kerja serta mempertahankan integritas kejaksaan yang telah terbangun.
Kajati berkomitmen tidak akan memberikan toleransi sedikit pun bagi seluruh petugas Kejaksaan yang masih melakukan tindakan pungutan liar atau tindakan lain yang tergolong Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Bagi petugas kejaksaan yang terbukti melakukan tindakan melanggar hukum, apalagi jika data, fakta, dan alat bukti telah mengarah pada tindak pidana maka akan langsung dilakukan penyidikan. “Tetapi kalau masih dalam pelanggaran kode etik akan ditangani secara internal oleh bidang pengawasan,” kata dia.
Di internal Kejati DIY sendiri, menurut dia, terpetakan empat area kerja yang rawan pungli, di antaranya area penanganan perkara, pemberian izin dalam membesuk tahanan, keputusan penahanan atau tidak dilakukan penahanan, serta pelayanan lain yang diberikan oleh petugas penerima tamu atau petugas piket kejaksaan. “Itu semua rawan pungli,” kata Kajati.
Kendati demikian, Kejati DIY di bawah kepemimpinannya juga telah menciptakan sejumlah inovasi untuk menangkal pungli di sejumlah unit kerja tersebut. Salah satunya dengan menciptakan sistem manajemen perkara terpadu (Simpadu).
“Simpadu memungkinkan pimpinan unit kerjanya memantau secara langsung perkara yang ditangani oleh jaksa yang bersangkutan,” kata Kajati.