Tanya : Apabila saya lupa dengan password bagaimana caranya untuk mendapatkan ulang?
Jawab : Caranya adalah anda membuat surat Kasatker dan mengirimkan ke email Reformasibirokrasi@kejaksaan.go.id
Tanya : Apakah saya dapat login dengan beberapa komputer sekaligus?
Jawab : Tidak dapat. karena sistem hanya mengunci di satu komputer yang saat itu akses atau login
Tanya : Bagaimana apabila saya lupa password atau tidak bisa log in?
Jawab : Silakan mengirim surat yang ditandatangani oleh Kepala Satuan Kerja dan dikirimkan ke e-mail Bagian Reformasi Birokrasi
Tanya : Apakah ada hotline center dimana saya bisa bertanya langsung?
Jawab : Kami memiliki sarana melalui nomor 087770003436 yang dapat anda hubungi pada Jam Kerja
Tanya : Di manakah kami dapat memperoleh informasi terkini?
Jawab : Anda bisa join di grup telegram dengan cara buka web sinori lalu lihat link yang telah kami informasikan pada halaman tersebut. Kami juga telah memberikan informasi terkini dalam laman sinori dimana anda bisa explore serta download peraturan ataupun hal yang mempermudah anda dalam memperoleh panduan dalam membangun Zona integritas
Tanya : Apakah setiap aplikasi yang ada di web sinori sudah diberikan informasi yang cukup untuk menggunakan?
Jawab : Tentu saja kami selalu menyertakan file cara pakai yang anda bisa download dan cermati. Dan sangat mudah untuk dimengerti. Anda hanya diminta memperhatikan text dalam laman aplikasi dengan baik. Dengan tidak abai dan cermat membaca anda akan lebih mudah mengerti.
Tanya : Apakah alamat website Bagian Reformasi Birokrasi Kejaksaan?
Jawab : Anda bisa buka di https://reformasibirokrasi.kejaksaan.go.id
Tanya : Apakah alamat e-mail Bagian Reformasi Birokrasi Kejaksaan?
Jawab : E-mail kami adalah reformasibirokrasi@kejaksaan.go.id
Tanya : Untuk memulai membangun Zona Integritas apa yang harus saya lakukan?
Jawab : Untuk memulai anda bisa menyiapkan Lembar Kerja Evaluasi atau disebut LKE dengan ketentuan sebagaimana dalam PermenPANRB No.10 Tahun 2019
Tanya : Apakah ada alat bantu agar saya dapat mengisi LKE dengan baik?
Jawab : Tentu saja ada Silahkan buka Lembaran Pedoman Pengisian LKE yang telah kami sediakan untuk menjawab setiap area dan sub area
Tanya : Bagaimana dengan pemantauan ZI pada satker saya?
Jawab : Bahwa satker dipantau secara hirarki. Sehingga untuk Kejaksaan Negeri dipantau oleh Kejati oleh Tim Penilai Daerah. Dan Tim Penilai daerah dipantau oleh Tim Penilai Internal (Pusat). Namun TPI juga dapat memantau secara langsung Satker Kejari bersama TPD agar hasilnya akan lebih baik dalam pembangunan ZI nya.
Tanya : Bagaimana dengan pelaporan ZI pada satker saya?
Jawab : Sejak diberlakukan SE JAMBIN Nomor SE-02/C/Chk.1/03/3021 Pelaporan ditingkatkan dari semula setiap triwulan (B3,B6,B9,B12(, maka untuk hasil evaluasi yang lebih baik menjadi Laporan Bulanan (B1)
Tanya : Apakah pembangunan ZI merupakan kegiatan yang bisa dilakukan oleh sebagain orang?
Jawab : Tentu saja tidak. Pembangunan ZI harus dilakukan secara bersama-sama, saling dukung dan saling berbagi info sesama pokja adalah kewajiban.