Alur Pelayanan Publik

Undang-Undang No 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik, biasa dikenal dengan UU KIP mewajibkan seluruh badan publik untuk dapat mengelola informasi publik. Pengelolaan informasi publik tersebut dimaksudkan agar mudah diakses oleh masyarakat. Dengan prinsip keterbukaan informasi terhadap masyarakat itu, diharapkan dapat mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggung jawabkan.

Kejaksaan R.I sebagai salah satu institusi penegakan hukum menyadari sepenuhnya pentingnya pengelolaan yang baik terhadap dokumentasi dan sistem informasi. Jauh sebelum diberlakukannya UU KIP, Kejaksaan R.I telah mulai berbagi informasi kepada masyarakat melalui website Kejaksaan R.I. Penyempurnaan informasi pada website Kejaksaan R.I akhirnya disempurnakan melalui redesign website Kejaksaan. Dengan demikian, Kejaksaan R.I berusaha memenuhi salah satu amanat dalam UU KIP, yaitu memberikan akses kepada masyarakat untuk mendapatkan informasi.