Pejabat Struktural

KEPALA KEJAKSAAN TINGGI


PONCO HARTANTO, S.H., M.H.
 
Kepala Kejaksaan Tinggi mempunyai tugas:
  1. Memimpin dan mengendalikan Kejaksaan Tinggi dalam melaksanakan kebijaksanaan tugas, wewenang dan fungsi Kejaksaan, melaksanakan kebijakasanaan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung serta membina aparatur Kejaksaan di daerah hukum Kejaksaan Tinggi agar berdaya guna dan berhasil guna.
  2. Mengendalikan kebijakan pelaksanaan penegakan hukum dan keadilan baik preventif maupun represif dan tindakan hukum lain.
  3. Melakukan penyelidikan, penyidikan, prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, eksekusi dan tindakan hukum lain.
  4. Mengkoordinasikan penanganan perkara pidana tertentu dengan instansi terkait meliputi penyelidikan dan penyidikan serta melaksanakan tugas-tugas yustisial.
  5. Melakukan pencegahan dan pelarangan terhadap orang yang terlibat dalam suatu perkara pidana untuk masuk ke dalam atau ke luar meninggalkan wilayah kekuasaan Negara Republik Indonesia, peredaran barang cetakan ayang dapat mengganggu ketertiban umum, penyalahgunaan dan penodaan agama serta pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan ketertiban masyarakat dan Negara.
  6. Melakaukan tindakan hukum dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara, mewakili lembaga Negara, Instansi Pemerintah BUMN, BUMD di dalam dan di luar Pengadilan sebagai usaha menyelamatkan kekayaan Negara.
  7. Membina dan melakukan kerjasama dengan lembaga Negara, Instansi Pemerintah BUMN, BUMD dan organisasi lain di daerah hukumnya untuk memecahkan masalah yang timbul terutama yang menyangkut tanggung jawabnya.
  8. Memberikan perijinan sesuai dengan bidang tugasnya dan melaksanakan tugas-tugas lain
  9. Mengendalikan pengelolaan data dan statistik kriminal serta penerapan dan pengembangan teknologi informasi di lingkungan Kejaksaan Tinggi.
 

WAKIL KEPALA KEJAKSAAN TINGGI


 
AMIEK MULANDARI, S.H., M.H.

Wakil Kepala Kejaksaan tinggi mempunyai tugas:
  1. Membantu Kepala Kejaksaan Tinggi dalam membina dan mengembangkan organisasi dan administrasi sehari-hari serta tugas-tugas teknis operasional lainnya agar lebih berdaya guna dan berhasil guna.
  2. Membantu Kepala Kejaksaan Tinggi dalam mengkoordinasikan pelaksanaan tugas para Asisten Bidang, Kepala Bagian Tata Usaha dan Kejaksaan Negeri di daerah hukumnya
  3. Melakukan pemantauan, evaluasi, supervisi dan eksaminasi penanganan perkara.
  4. Mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi dalam hal Kepala Kejaksaan Tinggi berhalangan.
  5. Memberikan saran pertimbangnan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi dan melaksanakan tugas-tugas lain sesuai petunjuk Kepala Kejaksaan Tinggi.
  6. Bertanggungjawab terhadap pengelolaan data dan statistik di lingkungan Kejaksaan Tinggi.

 

 ASISTEN PEMBINAAN


RAKHMAT BUDIMAN T, S.H., M.Kn.

 

Asisten Bidang Pembinaan mempunyai tugas melaksanakan pembinaan atas manajemen, perencanaan dan pelaksanaan pembangunan prasarana dan sarana, pengelolaan pegawai, keuangan, perlengkapan, organisasi dan tata laksana, pengelolaan atas milik Negara yang menjadi tanggung jawabnya, pengelolaan data statistik criminal serta penerapan dan pengembangan teknologi informasi, memberikan dukungan pelayanan teknis dan administrasi bagi seluruh satuan kerja dilingkungan Kejaksaan Tinggi bersangkutan dalam rangka memperlancar pelaksanaan tugas.

 

ASISTEN INTELIJEN

 DEDE SUTISNA, S.H.,M.H.

  1. Melakukan kegiatan Intelijen penyelidikan pengamanan dan penggalangan untuk melakukan pencegahan tindak pidana guna mendukung penegakan hukum baik preventif maupun represif di bidang ideologi, politik, ekonomi, keuangan, sosial budaya, pertahanan dan keamanan, melaksanakan cegah tangkal terhadap orang-orang tertentu dan / atau turut menyelenggarakan ketertiban dan ketentraman umum dan penganggulangan tindak pidana serta perdata dan tata usaha negara di daerah hukumnya.
  2. Memberikan dukungan intelijen Kejaksaan bagi keberhasilan tugas dan kewenangan Kejaksaan, melakukan kerjasama dan koordinasi serta pemantapan kesadaran hokum masyarakat di daerah hukumnya.
  3. Asisten Bidang Intelijen dipimpin oleh seorang Asisten Intelijen yang bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kejaksaan Tinggi.

 

ASISTEN TINDAK PIDANA UMUM


AGUS SETIADI, S.H., M.H.

  1. Asisten Bidang Tindak Pidana Umum mempunyai tugas melaksanakan pengendalian, prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, penetapan hakim dan putusan Pengadilan, pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, pidana pengawasan, pengawasan terhadap perlaksanaan putusan lepas bersyarat dan tindakan hukum lainnya dalam perkara tindak pidana umum.
  2. Asisten Bidang Tindak Pidana Umum dipimpin oleh seorang Asisten Tindak Pidana Umum yang bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kejaksaan Tinggi.

 

ASISTEN TINDAK PIDANA KHUSUS


MUHAMMAD ANSHAR WAHYUDDIN, S.H., M.H.

Asisten Tindak Pidana Khusus mempunyai tugas melakukan kegiatan penyelidikan, penyidikan, prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, pelaksanaan penetapan hakim, putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, upaya hukum, pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan lepas bersyarat dan putusan pidana pengawasan, eksaminasi serta tindakan hukum lainnya dalam perkara tindak pidana khusus.

 

ASISTEN PERDATA DAN TATA USAHA NEGARA


KRISTANTI YUNI PURNAWANTI, S.H., M.H.

Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara adalah unsur pembantu pimpinan yang mempunyai tugas melaksanakan dan atau mengendalikan penegakan, bantuan, pertimbangan, pelayanan hukum dan tindakan hukum lain kepada negara, pemerintah, BUMN, BUMD dan masyarakat dibidang perdata, tata usaha Negara serta melaksanakan pemulihan dan perlindungan hak, menegakkan kewibawaan pemerintah dan Negara di daerah hukum Kejaksaan Tinggi yang bersangkutan.

 

ASISTEN PENGAWASAN

Dr. SUPRIYANTO, S.H., M.H.

Asisten Bidang Pengawasan mempunyai tugas melaksanakan perencanaan dan pengawasan atas kinerja dan keuangan intern semua unsur Kejaksaan baik pada Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri maupun Cabang Kejaksaan Negeri di daerah hukum Kejaksaan Tinggi yang bersangkutan, serta melaksanakan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Kepala Kejaksaan Tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

 

ASISTEN BIDANG PIDANA MILITER

 

Kolonel Laut (KH) Yuli Wibowo, S.H. 

Asisten Bidang Pidana Militer mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan laporan dan pengaduan masyarakat, penyidikan perkara koneksitas, pengelolaan pengamanan dan pengawalan tahanan, penelitian hasil penyidikan, pemeriksaan tambahan, pemberian pendapat hukum kepada perwira penyerah perkara, penyerahan perkara, penutupan perkara, penghentian penuntutan, penuntutan, perlawanan, upaya hukum, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, pengelolaan pengamanan dan pengawalan terpidana, eksaminasi, pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat, dan tindakan hukum lain di bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi.

 

KEPALA BAGIAN TATA USAHA


 

ARIANA JULIASTUTY, S.H., M.H.

Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan ketatausahaan, kearsipan, keamanan dalam, dan protokol di lingkungan Kejaksaan Tinggi yang bersangkutan.

 

KOORDINATOR

Koordinator pada Kejaksaan Tinggi bertugas :

  1. Koordinator pada Kejaksaan Tinggi adalah Jaksa unsur pembantu dan bertanggung jawab kepada Kepala Kejaksaan Tinggi;
  2. Koordinator Kejaksaan Tinggi mempunyai tugas melaksanakan kajian operasi intelijen yustisial, penyelesaian perkara pidana umum, pidana khusus serta perdata dan tata usaha negara;
  3. Tugas dan fungsi Koordinator Kejaksaan Tinggi akan diatur lebih lanjut oleh Jaksa Agung RI.